Polri Tegaskan Broadcast Soal Jebakan Tilang Polisi Dapat Rp 10 Juta Hoax

Polri Tegaskan Broadcast Soal Jebakan Tilang Polisi Dapat Rp 10 Juta Hoax

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 16:07 WIB
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Ramai beredar pesan berantai di masyarakat soal jebakan polisi yang akan menangkap masyarakat bila berusaha menyuap polisi saat kena tilang. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar menyebut pesan itu adalah berita bohong alias hoax.

"Ada juga hoax yang sifatnya berkaitan dengan denda-denda tilang lalu lintas ya. Seolah-olah di sana dijelaskan ada jebakan-jebakan dari anggota Kepolisian agar masyarakat didenda saat ditilang. Kemudian ditangkap karena menyuap. Itu juga tidak benar," kata Boy Rafli di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).

Ia menambahkan, informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak Polri. Menurutnya, informasi itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi itu adalah informasi yang tidak dikeluarkan oleh Polri. Jadi oleh pihak-pihak tertentu yang tujuannya ingin menimbulkan sebuah keresahan di masyarakat," ujar Boy.

Di dalam pesan berantai tersebut disebutkan, bila ada polisi yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap petugas maka akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 10 juta tiap satu orang penyuap. Sementara orang yang menyuap akan terkena hukuman 10 tahun.

Baca Juga: Broadcast Hoax Soal 'Jebakan' Polisi untuk Pelanggar Lalin yang Menyuap

Boy mengatakan, selama akhir pekan lalu, setidaknya ada 3 berita hoax yang tersebar di masyarakat. Dua berita lainnya ialah mengenai arahan Kapolri yang berisi 14 poin terkait Pilgub DKI dan juga arahan Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais.

"Jadi ada 3 (berita hoax), selama akhir pekan ini," ucap Boy.

Atas berita hoax yang tersebar tersebut, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan. Meski pelakunya hingga saat ini belum diketahui, Boy berharap masyarakat dapat mengetahui informasi soal berita hoax tersebut.

"Kita masih menyelidiki. Jadi fakta-fakta yang ada masih membutuhkan digital forensik. (Pelakunya) belum ketemu, yang penting kita ingin masyarakat bisa mengetahui, memahami secara benar," tutur Boy. (slh/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads