"Ada juga hoax yang sifatnya berkaitan dengan denda-denda tilang lalu lintas ya. Seolah-olah di sana dijelaskan ada jebakan-jebakan dari anggota Kepolisian agar masyarakat didenda saat ditilang. Kemudian ditangkap karena menyuap. Itu juga tidak benar," kata Boy Rafli di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Ia menambahkan, informasi tersebut tidak dikeluarkan oleh pihak Polri. Menurutnya, informasi itu sengaja disebarkan oleh pihak tertentu untuk menimbulkan keresahan di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pesan berantai tersebut disebutkan, bila ada polisi yang bisa membuktikan ada warga yang menyuap petugas maka akan mendapatkan bonus sebesar Rp. 10 juta tiap satu orang penyuap. Sementara orang yang menyuap akan terkena hukuman 10 tahun.
Baca Juga: Broadcast Hoax Soal 'Jebakan' Polisi untuk Pelanggar Lalin yang Menyuap
Boy mengatakan, selama akhir pekan lalu, setidaknya ada 3 berita hoax yang tersebar di masyarakat. Dua berita lainnya ialah mengenai arahan Kapolri yang berisi 14 poin terkait Pilgub DKI dan juga arahan Kapolri untuk melakukan pemeriksaan terhadap Amien Rais.
"Jadi ada 3 (berita hoax), selama akhir pekan ini," ucap Boy.
Atas berita hoax yang tersebar tersebut, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan. Meski pelakunya hingga saat ini belum diketahui, Boy berharap masyarakat dapat mengetahui informasi soal berita hoax tersebut.
"Kita masih menyelidiki. Jadi fakta-fakta yang ada masih membutuhkan digital forensik. (Pelakunya) belum ketemu, yang penting kita ingin masyarakat bisa mengetahui, memahami secara benar," tutur Boy. (slh/nwk)