Gugatan untuk SP 1 telah dilayangkan ke PTUN DKI pada 1 September lalu. Waktu itu Satpol PP meminta warga untuk bongkar bangunan tempat tinggalnya dalam kurun waktu 7Γ24 jam setelah surat dilayangkan.
Meski dalam proses gugatan, warga tetap menerima SP 2 dan SP3. Hingga pada tanggal 28 Sepetember lalu, Satpol PP membongkar rumah warga di bantaran Kali Ciliwung kawasan Bukit Duri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada agenda sidang sebelumnya baik warga Bukit Duri yang diwakilkan kuasa hukum dan biro hukum Pemkot Jaksel. Keduanya juga telah membacakan gugatan serta jawaban dari Pemprov Jaksel.
Sementara sidang kali ini pembacaan duplik dari tergugat dengan di pimpin oleh Baiq Yuliani, serta hakim anggota Adhi Budhi Sulityo dan Edi Septa Suharza. Dalam persidang tersebut, puluhan warga eks Bukit Duri yang datang juga membawa kertas berisikan suara hati mereka.
"Duplik sudah diterima, tergugat tidak ada kewajiban untuk membacakan. Tetapi nanti kita periksa bersama-sama," kata Baiq dalam persidangan.
Dalam isi duplik yang dibacakan majelis hakim, tergugat tidak memiliki wewenang. Kuasa hukum Pemprov Jaksel juga mempertanyakan status hukum penggugat.
"Gugatan tergugat prematur dan kurang pihak, tergugat juga menolak gugatan penggugat," sambung Baiq.
Baiq mengatakan isi duplik telah diterima dan akan diperiksa bersama majelis hakim lainnya. Lantaran tidak ada yang keberatan atas isi duplik, sidang dilanjutkan minggu depan.
"Agenda sidang selanjutnya pembuktian surat-surat dan saksi. Sidang kita tunda satu minggu tanggal 24 Oktober, jam 10 pagi. Hari ini sidang kita tutup," pungkasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan rusunawa Rawa Bebek, untuk warga bukit duri yang terkena gusur. Namun pemberian itu ditolak, warga pun memilih jalur hukum untuk penyelesaiannya.
Pemkot Jaksel Bersikeras Penggusuran Sesuai Prosedur
Staf bagian hukum Pemkot Jakarta Selatan, Enny Rohaini menegaskan pengeluaraan Surat Peringatan dan penggusuran bantaran Kali Ciliwung di kawasan Bukit Duri telah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah memenuhi aturan hukum yang berlaku.
"Kita sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penggusuran sudah sesuai dengan prosedur hukum. Jadi tidak ada masalah," ujar Enny usai persidangan gugatan warga eks Bukit Duri di PTUN Jakarta.
Enny menjelaskan bahwa selama ini belum ada putusan hukum tetap atas wilayah bantatan Kali Ciliwung, Bukit Duri. Oleh karena itu, penggusuran tetap dilanjutka.
"Kan belum ada status keputusan hakim yang tetap. Jadi kita lakukan sesuai dengan prosedur kita," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menyatakan majelis hakim PTUN telah melarang adanya penggusuran sehari sebelum pelaksanaan.
"Sehari sebelumnya sudah ada omongan dari majelis hakim tidak boleh ada penggusuran dulu, tapi mereka (Pemkot Jaksel,red) tidak mengindahkan perkataan hakim dan ini jelas menyalahi aturan peradilan," kata Vera.
Diketahui bahwa penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 lalu oleh Pemkot Jakarta Selatan di tengah dua gugatan yang sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (edo/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 