Acara digelar di Kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu Sabah, Senin (17/10/2016). Acara dihadiri oleh Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan, Kepala Pengadilan Agama Jakarta Pusat M Sukri dan beberapa pejabat antara lain dari MA dan Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu.
Foto: Dok. KJRI Kinabalu |
Konsul Jenderal Kota Kinabalu, Akhmad DH Irfan dalam sambutannya menyatakan, acara ini merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri dan status anak-anak hasil perkawinan tersebut. Di samping itu juga merupakan amanat konstitusi dalam Pembukaan UUD 1945.
"Kita juga mendukung agenda utama pemerintah untuk hadir melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada WNI," ujar Akhmad, seperti dalam rilis yang diterima hari ini.
Foto: Dok. KJRI Kinabalu |
Menurut Akhmad, pelaksanaan itsbat nikah ini merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan oleh KJRI Kota Kinabalu sejak tahun 2011. Umumnya peserta sidang itsbat nikah adalah TKI yang bekerja di perkebunan sawit dan jarak dari Kota Kinabalu mencapai ratusan kilometer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok. KJRI Kinabalu |
Pasangan suami istri Rahmat Rebi (44) dan Ida Ambotang (40), asal Bone, Sulawesi Selatan mengungkapkan kegembiraan mereka bisa mengikuti sidang itsbat nikah. Meskipun keduanya terlihat letih setelah menempuh perjalanan darat 8 jam dari rumahnya.
"Saya sangat gembira karena pernikahan yang saya dan suami lakukan pada tahun 1996 di tempat bekerja dan status anak-anak saya (4 orang) menjadi lebih jelas," kata Ida yang suaminya bekerja di perkebunan sawit Sapagaya Kinabatangan ini.
Foto: Dok. KJRI Kinabalu |
Jumlah WNI di Sabah berjumlah 500 ribuan dan pada umumnya adalah pekerja ladang sawit. Para pekerja ini kemudian banyak yang membentuk keluarga namun perkawinannya tidak tercatat negara. Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam sidang itsbat ini telah menetapkan pernikahan pasangan ini sah sesuai dengan ketentuan agama dan tercatat oleh pemerintah. (nwy/nwk)












































Foto: Dok. KJRI Kinabalu
Foto: Dok. KJRI Kinabalu
Foto: Dok. KJRI Kinabalu
Foto: Dok. KJRI Kinabalu