Warga Bukit Duri Gugat Surat Perintah Penggusuran ke PTUN

Warga Bukit Duri Gugat Surat Perintah Penggusuran ke PTUN

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 14:15 WIB
Foto: gugatan PTUN/ Edo detikcom
Jakarta - Warga eks Bukit Duri mengajukan gugatan surat perintah yang dilayangkan Satpol PP Jakarta Selatan ke PTUN. Sebelum gugat SP1, warga telah lebih dulu ajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Surat Perintah 1 (SP 1) sendiri berisi memerintahkan warga untuk bongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan. warga pun melakukan gugatan ke PTUN.

Setidaknya ada empat penggugat yang mewakili RW 11 dan RW 12. Yakni: Masenah (warga RT03/RW 011), Ambrosius Maru (Kuasa dari Sri kencana warga RT03/RW011), Siti Nurhikmah (Ahli waris dari D. Mulyadi warga RT03/011) dan Sandyawan Sumardi (ketua Pengurus Yayasan Ciliwung Merdeka di RT06/012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan untuk SP 1 sudah dilayangkan ke PTUN DKI pada 1 September lalu. Ketika tahap pemeriksaan berkas mereka kembali melayangkan SP 2 dan SP 3," kata tim kuasa hukum warga Enny Soemarwi usai persidangan di PTUN, Jalan Sentra Primer Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/10/2016).

Enny jelaskan, pada sidang pertama majelis hakim PTUN sendiri telah melarang Pemkot Jaksel keluarkan SPB (Surat Perintah Bongkar). Namun perintah lisan majelis hakim tidak indahkan oleh tergugat.

"Tanggal 26 September majelis hakim telah minta untuk penghentian penertiban sementara, tetapi mereka tetap melakukan pembongkaran pada tanggal 28 September," paparnya.

Enny mengatakan langkah yang diambil oleh Pemkot Jaksel telah berlebihan. Mereka seolah tidak menghormati undang-undang yang berlaku.

"Kita ini seolah-olah hidup bukan di negara dengen pemerintahan berhukum, tetapi pemerintahan kekuasaan. Apa yang mereka lakukan telah melanggar UU HAM, UUD 45, dan UU Tata administrasi pemerintahan. Ini seperti mal Administrasi," pungkasnya.

(edo/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads