Surat Perintah 1 (SP 1) sendiri berisi memerintahkan warga untuk bongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan. warga pun melakukan gugatan ke PTUN.
Setidaknya ada empat penggugat yang mewakili RW 11 dan RW 12. Yakni: Masenah (warga RT03/RW 011), Ambrosius Maru (Kuasa dari Sri kencana warga RT03/RW011), Siti Nurhikmah (Ahli waris dari D. Mulyadi warga RT03/011) dan Sandyawan Sumardi (ketua Pengurus Yayasan Ciliwung Merdeka di RT06/012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enny jelaskan, pada sidang pertama majelis hakim PTUN sendiri telah melarang Pemkot Jaksel keluarkan SPB (Surat Perintah Bongkar). Namun perintah lisan majelis hakim tidak indahkan oleh tergugat.
"Tanggal 26 September majelis hakim telah minta untuk penghentian penertiban sementara, tetapi mereka tetap melakukan pembongkaran pada tanggal 28 September," paparnya.
Enny mengatakan langkah yang diambil oleh Pemkot Jaksel telah berlebihan. Mereka seolah tidak menghormati undang-undang yang berlaku.
"Kita ini seolah-olah hidup bukan di negara dengen pemerintahan berhukum, tetapi pemerintahan kekuasaan. Apa yang mereka lakukan telah melanggar UU HAM, UUD 45, dan UU Tata administrasi pemerintahan. Ini seperti mal Administrasi," pungkasnya.
(edo/rvk)











































