Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno melalui keterangan tertulisnya mengatakan, polisi mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari petugas Rutan Salemba.
Setelah itu polisi langsung menuju ke lokasi di Ruang Pemeriksaan Wanita, Rutan Salemba, Jl. Percetakan Negara No. 88, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertistiwa ini terjadi pada Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut.
"Polisi juga menindaklanjuti dengan memeriksa urine tersangka dan juga melakukan uji laboratorium pada barang bukti," ucap Suyatno.
Barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka yaitu sebanyak 3 paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,18 gram. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas coklat.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 UU RI. 35/2009 tentang Narkotika. Kasus ini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. (jbr/rvk)