Kedapatan Bawa Sabu di Rutan Salemba, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu di Rutan Salemba, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 13:50 WIB
ilustrasi sabu/ Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Seorang wanita bernama Lies Kumala Sari Rusli (51) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena membawa sabu saat hendak membesuk teman lelakinya di Rumah Tahanan Salemba.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno melalui keterangan tertulisnya mengatakan, polisi mengetahui hal ini setelah mendapat laporan dari petugas Rutan Salemba.

Setelah itu polisi langsung menuju ke lokasi di Ruang Pemeriksaan Wanita, Rutan Salemba, Jl. Percetakan Negara No. 88, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota Narkoba Polsek Cempaka Putih mendapat Informasi dari petugas Rutan Salemba. Anggota Narkoba Polsek Cempaka Putih segera ke TKP mengecek kebenarannya. Ternyata benar ada seorang wanita yang diamankan," kata Suyatno.

Pertistiwa ini terjadi pada Rabu (12/10/2016) sekitar pukul 12.30 WIB. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut.

"Polisi juga menindaklanjuti dengan memeriksa urine tersangka dan juga melakukan uji laboratorium pada barang bukti," ucap Suyatno.

Barang bukti yang dikumpulkan dari tersangka yaitu sebanyak 3 paket sabu dengan berat masing-masing sekitar 0,18 gram. Barang haram tersebut dibungkus dengan kertas coklat.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Sub 112 UU RI. 35/2009 tentang Narkotika. Kasus ini ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. (jbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads