"BUMN ini kan ada di komisi VI. Kemudian ada pembicaraan tentang overside. Karena ada pembahasan keuangan. Kita sudah putuskan ini dalam masa sidang, Status quo (tidak boleh dibahas) tidak ada perubahan. Mekanismenya tidak ada perubahan. Seperi yang dulu saja. Bahwa BUMN itu ada di bawah komisi VI. Tidak ada perubahan begitu juga pembicaraan tentang PMN," kata Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Senanyan, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Baca Juga: Akom: Komisi VI DPR Ngotot Mau Main Sendiri Soal PMN BUMN
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu dia, nanti kita akan teliti. Dimana ada miss-nya. Karena persoalan ini adalah persoalan yang pernah kita bahas. Dan ini adalah status quo tidak ada perubahan. Karena, perubahan terhadap mitra kerja maupun pada bagian tertentu tentang mitra kerja kan harus dibahas di Paripurna," kata Fadli.
Fadli tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) bertindak sendirian. Fadli akan berbicara dengan Akom terkait permasalahan ini termasuk soal adanya aduan ke MKD.
"Saya belum cek, saya belum lihat. Nanti seperti apa. Nanti saya mau cek," kata Fadli.
Baca Juga: MKD: Aduan Terhadap Ketua DPR Ade Komarudin Bombastis
Sebelumnya, Akom dilaporkan 36 Anggota Komisi VI DPR RI atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang. Akom dinilai tidak mematuhi keputusan paripurna soal komisi mana yang berhak menjadi mitra kerja BUMN khususnya dalam pembahasan mekanisme pembayaran PMN.
36 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Sebenarnya kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja Komisi itu jelas bahwa BUMN itu ada di Komisi VI, terus sekarang Komisi XI sekarang juga mau mitra kerja Komisi VI. Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR," kata Bowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10).
(imk/imk)