"Agendanya hari ini ada 10 orang dimintai keterangan sebagai saksi. Tetapi yang hadir hanya 5 orang," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Jatim.
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap kelima orang itu berkaitan dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ketika ditanya, apakah kelima saksi itu mempunyai 'jabatan' di Padepokan Dimas Kanjeng
sebagai Sultan, Argo membenarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari informasi yang dihimpun, kelima sultan yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yakni SE (Sugeng Effendi), S (Syamsudin), Sl (Solikin), AH (Abdul Haris) dan F (Fathurrohman).
Selain memeriksa orang dekat Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang mempunyai posisi sebagai Sultan, penyidik juga memeriksa Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, sebagai saksi. Pemeriksaan para saksi, termasuk Marwah masih terus berlangsung di ruang pemeriksaan di
gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. (roi/Hbb)











































