"Tersangka S diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (17/10/2016).
Selain itu beberapa saksi lainnya juga diperiksa yaitu Utik Ananingsih dan Rina Wahyuni selaku staf Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri, lalu Dian Hasanah, dan Suciati selaku pensiunan PNS Ditjen Dukcapil. Lalu penyidik juga memanggil saksi dari PT Quadra Solutions yaitu Christina selaku pegawai dan Siti Buktiana selaku staf keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dha/Hbb)











































