"Selama ini korporasi yang kita tindak sejauh ini pengurusnya. Kalau bisa membawa korporasi (untuk dipidana), saya yakin akan menimbulkan efek jera," kata Alex di gedung baru KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2016).
Alex lalu mencontohkan banyak kasus korupsi di luar negeri yang juga memidanakan korporasi. Bahkan, menurut Alex, tidak hanya korporasi swasta yang dipidana tetapi BUMN juga dapat dipidanakan apabila melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Alex saat konferensi pers soft launching slogan 'Profit' yang diinisiasi KPK bersama dengan beragam stakeholder. 'Profit' merupakan akronim dari 'Profesional Berintegritas' yang akan menjadi gerakan pembangunan integritas bisnis.
Acara itu dihadiri juga oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Ketua Ombudsman Amzulian Rifai. Selain itu, mitra-mitra KPK seperti dari Transparency International Indonesia juga turut hadir.
"Perbaikan sistem juga harus menyentuh ranah dunia usaha. Agar tidak ada lagi kongkalikong antara penyelenggara negara, aparat penegak hukum dengan para pengusaha hitam," kata Alex.
(dha/Hbb)











































