Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Pondok Aren

Polisi Ungkap Peredaran Pupuk Bersubsidi Ilegal di Pondok Aren

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 17 Okt 2016 00:53 WIB
Pupuk bersubsidi ilegal di sebuah toko di kawasan Kampung Pondok Aren yang diungkap polisi.Foto: Dok. Polres Tangsel
Tangsel - Polisi membongkar peredaran pupuk bersubsidi ilegal di sebuah toko di kawasan Kampung Pondok Aren, Kampung Parigi, Pondok Aren, Tangsel. Pelaku menjual pupuk bersubsidi secara eceran dengan harga Rp 4.000 per kilogram.

"Pelaku Sutanto (40) pemilik toko menjual pupuk bersibsidi tanpa memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) dari distributor resmi," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) H Mansuri dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (16/10/2016).

Polisi menindak pemilik toko tersebut para Jumat (14/10) siang setelah menerima laporan dari distributor. Beberapa hari kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian pelapor bersama anggota melakukan penyelidikan di TKP (lokasi) dan ternyata memang betul ada aktivitas tersebut," imbuhnya.

Di toko tersebut, ditemukan 42 kilogram pupuk urea bersubsidi. Saat diinterogasi polisi, pemilik toko mengaku tidak memiliki SPJB dari distributor resmi.

 Pupuk bersubsidi ilegal di sebuah toko di kawasan Kampung Pondok Aren yang diungkap polisi (Foto: Dok. Polres Tangsel)Foto: Dok. Polres Tangsel
Pupuk bersubsidi ilegal di sebuah toko di kawasan Kampung Pondok Aren yang diungkap polisi (Foto: Dok. Polres Tangsel)


Polisi juga menemukan 18 karung pupuk urea bersubsidi ukuran 50 Kg di belakang toko tersebut. Berdasarkan keterangan pemilik toko, pupuk tersebut dibelinya seharga Rp 140 ribu.

"Kemudian oleh pelaku pupuk urea tersebut dikemas dalam kantong plastik ukuran 2 kg dengan harga jual Rp 4000/kg," terang Mansuri.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 1 ke 3e jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 8 ayat 1 Perppu No 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan jo Peraturan Pemerintah (PP) RI No 19 Tahun 2004 tentang perubahan atas Perppu No 8 tahun 1962 jo Perpres RI No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan jo Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/m-dag/per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads