Melihat dinamika di internall PPP ini, KPU menjamin apapun keputusan soal keabsahan kepengurusan PPP nantinya, maka itu tak akan berpengaruh pada dukungan yang sudah didaftarkan ke KPU DKI.
"Tidak akan berpengaruh terhadap proses pendaftaran calon dalam Pilkada yang prosesnya sudah selesai," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat berbincang, Minggu (16/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soalnya, kata Hadar, kepengurusan yang dihitung dalam Pilgub DKI 2017 adalah kepengurusan yang sudah didaftarkan ke KPU DKI. Tentu saja yang sudah didaftarkan adalah PPP kubu Romi.
"Bakal pasangan calon dalam Pilkada haruslah mendapat SK dukungan dari DPP parpol yang tercatat terakhir di Kemenkum HAM pada masa pendaftaran. Semua parpol yang telah memberi SK dukungan kepada bakal pasangan calon dan sudah diterima pendaftarannya telah diterima, dukungan itu tidak dapat ditarik kembali," papar Hadar.
Dia mendasarkan penjelasan ini pada Pasal 6, ayat (5) dan ayat (6), PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan. Sebelumnya, PPP kubu Djan menjelaskan syarat maju ke Pilgub DKI 2017, pasangan calon minimal mempunyai dukungan dari parpol sebanyak 22 kursi.
Saat ini, Agus-Sylviana didukung 28 kursi, dengan sumbangan 10 kursi dari PPP. Bila 10 kursi itu dicabut, maka dukungan untuk Agus Sylviana hanya 18 kursi yang artinya tak memenuhi syarat minimal 22 kursi.
"Akibat yang timbul dari dicabutnya Surat Keputusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Romi (bila Menkum HAM berkeputusan demikian), maka kubu Romi tak lagi bisa mengatasnamakan PPP dan termasuk tidak lagi bisa menggunakan atribut PPP," ujar Wakil Sekjen PPP kubu Djan, Sudarto, saat berbincang, Kamis (13/10) kemarin.
(dnu/bal)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini