"Kalau dalam konteks Jonan saya melihat bahwa presiden sangat tahu tentang dia. Saya melihat positifnya, kewenangan ada di tangan presiden memilih ini kan tidak minta konsultasi ke DPR. Sehingga menteri yang dipilih saya yakin sudah melalui proses yang matang. Apalagi pernah diangkat, diturunkan, dinaikkan lagi yang bisa melakukan ini pastinya ya paham sekali," ujar Satya dalam perbincangan, Jumat (14/10/2016).
Politisi asal Golkar ini optimistis menanti kinerja Jonan dan Arcandra di Kementerian ESDM. Apalagi Presiden Jokowi menyebut dua figur ini merupakan sosok profesional yang memiliki kompetensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadirnya dua mantan menteri ini kembali ke Kabinet Kerja Jokowi dianggap wajar oleh Satya. Apalagi presiden memang memiliki hak prerogratif untuk memilih pembantu di lingkungannya.
"Ini yang namanya 'the beauty of prerogative president'. Kita tidak menduga, tahu-tahu presiden memilih dengan kewenangan beliau penuh dan mutlak. Tinggal kita lihat bagaimana ke depan apakah bisa bekerja sama dan program kementerian jadi lebih baik," katanya.
"Keputusan presiden kan tidak bisa kita gugat, kecuali ada pelanggaran hukum seperti kasus Arcandra kemarin. Kalau alasan sudah tidak suka tidak bisa. Presiden sangat tahu tentang dia. Mungkin saat itu ada sesuatu lantas diberhentikan, istilahnya pernah mencintai dan membenci akhirnya mencintai lagi. Yang bisa melakukan itu ya hanya orang yang tahu saja," sambungnya.
Satya tidak mempermasalahkan soal pelantikan Arcandra, yang sebelumnya menjabat Menteri ESDM, kini sebagai Wamen ESDM. Pasalnya mitra kerja DPR adalah presiden yang kemudian diwakilkan kepada pembantunya yaitu menteri dalam hal ini Menteri ESDM dijabat oleh Jonan.
"Yang paling penting sosok Jonan. Kan enggak ada matahari kembar. Jonan ini yang diamanahi sesuai UUD yang dilindungi presiden. Yang dipanggil ke DPR bukan menteri tapi presiden lho. Hanya presiden mengutus pembantunya menteri dengan penugasan dari presiden," tegasnya. (ams/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini