Pelaku pencurian yang ditangkap bernama Cecep Komara (24). Selain dia, polisi juga meringkus M Toha (27) yang berperan sebagai penadah hasil kejahatan. Keduanya ditangkap tim Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Ari Cahya Nugraha di Jl Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Kamis (13/10) malam.
Foto: Tersangka M Toha (Istimewa) |
"Pelaku Cecep mengambil tas korban yang di dalamnya berisi sejumlah barang di antaranya senpi jenis revolver berikut 5 butir peluru, di rumah korban pada tanggal 1 Oktober dini hari," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena lelah menempuh perjalanan jauh, pelapor tidur lelap bersama dengan ibunya tersebut dengan 1 tas yang berisi barang-barang korban," jelasnya.
Foto: Barang bukti yang disita polisi (Istimewa) |
Korban menaruh tas tersebut di bawah kasur busa. Tanpa disadari ketika korban sedang tertidur, pelaku diam-diam masuk ke rumah korban dengan merusak pintu.
"Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil tas korban lalu kabur dari rumah tersebut," imbuh Hendy.
Korban baru mengetahui tasnya itu hilang setelah terbangun pada pukul 04.30 WIB. Korban berusaha mencari tasnya tersebut, namun ternyata tidak ketemu.
Adapun, tas tersebut berisi pistol berikut 5 butir peluru, uang tunai Rp 3 juga, 1 unit BlackBerry, 1 unit smartphone merek Oppo, dompet berisi KTP dan KTA korban.
Sementara itu, Kompol Ari menerangkan, pelaku sebelumnya telah mengincar rumah korban.
Foto: Barang bukti yang disita polisi (Istimewa) |
"Pelaku mengincar rumah korban karena kelihatannya sepi, kemudian mencoba masuk dengan merusak pintu dan akhirnya berhasil masuk. Setelah itu pelaku mengambil barang di rumah tersebut dan kebetulan melihat tas korban sehingga diambilnya," jelas Ari.
Setelah berhasil mencuri, pelaku kemudian menjual 2 unit ponsel milik korban kepada temannya, Toha. Dari Toha, polisi menyita 2 unit ponsel korban.
"Uang hasil kejahatannya kemudian digunakan pelaku untuk membeli kardus sebanyak 1 ton yang kemudian dia jual lagi. Keuntungannya dari hasil menjual kardus bekas itu mencapai Rp 1,5 juta," tutup Ari. (mei/hri)












































Foto: Tersangka M Toha (Istimewa)
Foto: Barang bukti yang disita polisi (Istimewa)
Foto: Barang bukti yang disita polisi (Istimewa)