"Sejak keluar penjara November 2015 ya mencuri buat memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Bagong saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/10/2016) malam.
Modus yang digunakan Bagong sebenarnya merupakan modus lama menggunakan kunci T atau kunci L. Ia dan rekannya berboncengan motor kemudian berkeliling mengincar motor baru yang terparkir di depan rumah atau kos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria warga Mranggen, Kabupaten Demak itu cukup lihai mencuri karena hanya butuh waktu kurang dari 1 menit untuk membawa satu motor. Sejak keluar lapas, setidaknya dia sudah beraksi di 71 daerah di Semarang dengan hasil 170 unit motor.
"Sehari itu bisa sampai tiga motor. Bisa seminggu tujuh motor. Kira-kira sudah 170 motor, paling banyak di daerah Pedurungan," tandasnya.
Bagong ditangkap di daerah Kampung Krajan, Mranggen, Kabupaten Demak ,hari Jumat dini hari. Timah panas polisi terpaksa mendarat di kaki Bagong karena ia berusaha melawan saat ditangkap. Sekain Bagong, ditangkap pula dua penadah yaitu Zainal Mawahib (36) warga Candisari Semarang dan Angga Agusta (24) warga Jepara.
Dari penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Dimas Caris dan Aiptu Janadi itu, diamankan 13 unit motor. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan wilayah aksi mereka antara lainPedurungan, Genuk, Gajahmungkur, Candisari, Tembalang, Sidodadi, Gunungpati, hingga Kabupaten Demak dan Kabupaten Semarang.
![]() |
"Mereka sudah beraksi di 71 TKP. Sekarang sudah diamankan 13 unit motor," kata Abiyoso.
Abiyoso menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan termasuk dua pelaku yang saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kita tidak akan segan-segan membinasakan mereka," tegasnya.
Para pelaku yang sudah tertangkap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian. Abiyoso menambahkan, bagi warga yang merasa kehilangan motornya, bisa datang ke Mapolrestabes Semarang membawa dokumen lengkap dan mencocokan dengan barang bukti untuk diambil tanpa dikenai biaya. (alg/hri)












































