"Ada beberapa aspek penilaian program televisi di antaranya adalah program siaran, administrasi dan konten lokal. Kemudian kita lakukan scoring dan yang lulus kita berikan pada Kominfo untuk memberikan konfirmasi dan verified izin itu," ujar Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis di Kantor KPI, Jalan Gajah Mada No 8, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016).
![]() |
Terkait perpanjangan ini, Darwis mengingatkan komitmen yang ditandatangani pimpinan televisi dalam rangka perbaikan kualitas siaran. Selain itu, dirinya juga meminta agar fungsi penyiaran sebagai media informasi, hiburan, pendidikan serta kontrol masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisaris TransMedia Ishadi SK mengapresiasi terbitnya izin baru dari KPI ini. Pihaknya berjanji akan menjaga kepercayaan ini agar sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo, pada KPI pusat yang telah menandatangani dengan TransMedia. Kami akan menjaga komitmen terhadap yang telah ditandatangani. Kita TransMedia harapkan 10 tahun ke depan akan lebih baik lagi,"ucapnya
Ishadi juga sudah menyiapkan sejumlah langkah agar TransMedia terus berkibar dalam dunia prtelevisian. Inovasi teknologi adalah salah satu hal yang akan dia kedepankan.
"Kita sudah siap menghadapi perubahan, khususnya di sisi teknologi. Ini adalah modal untuk pertelevisian. Dan kami juga terbantu dengan dimudahkannya karena KPI mau bertatap muka dan berdiskusi," ucapnya.
Sepuluh televisi swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP tersebut ialah :
1. PT. Surya Citra Televisi (SCTV)
2. PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar)
3. PT. Rajawali Citra Televisi (RCTI)
4. PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNC TV)
5. PT. Global Informasi Bermutu (Global TV)
6. PT. Media Televisi Indonesia (Metro TV)
7. PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV)
8.PT. Lativi Mediakarya (TVOne)
9. PT. Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV)
10. PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7) (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini