Makin Panas, Anggota Komisi VI Sebut Ketua DPR Arogan

Makin Panas, Anggota Komisi VI Sebut Ketua DPR Arogan

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Jumat, 14 Okt 2016 20:57 WIB
Ketua DPR Ade Komarudin (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso membantah ada maksud tertentu di balik sikapnya yang melaporkan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN). Ia hanya berharap MKD minimal memberikan teguran pada Akom agar mematuhi keputusan paripurna.

Iya menyatakan tidak ada niat untuk melengserkan Akom dari posisi Ketua DPR. Ia hanya berharap MKD memberikan peringatan kepada Akom.

"PMN yang di Kementerian BUMN wewenangnya komisi VI, ada juga perusahaan yang di bawah Kementerian Keuangan, nah itu Komisi XI. Selama di bawah Kementerian BUMN, maka di bawah mitra Komisi VI," kata Bowo saat dihubungi lewat telepon, Jumat, (14/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir, ini bagian mekanisme UU MD3, anggota bisa lapor pimpinan komisi, pimpinan DPR kalau melanggar. Ini bagian kami menegakkan UU MD3. Saya yakin banyak komisi lain mungkin yang dirugikan oleh keputusan pimpinan DPR yang saya lihat selama ini arogan." imbuhnya.

Ia menyebut Akom telah melanggar kode etik karena menyalahgunakan wewenang. Akom memberikan persetujuan kepada Komisi XI untuk rapat dengan perusahaan BUMN. Selain itu pimpinan DPR juga mengundang sembilan direktur utama BUMN untuk rapat terkait PMN.

"Ini kan melanggar, belum ada pembicaraan komisi VI dan XI tiba tiba DPR mengundang Dirut BUMN dan membiarkan ada rapat komisi XI memutuskan PMN," ujarnya.

Meski dianggap melanggar kode etik, Bowo berujar Akom tidak perlu dikenai sanksi pencopotan dari jabatannya.

"Enggak mungkin dicopot. Ini hanya pembelajaran. Yang penting kan sama-sama menaati keputusan bersama saja," ungkapnya. (wsn/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads