MA Lepaskan Buronan BLBI Timan, Jaksa Agung Didorong PK Ulang

MA Lepaskan Buronan BLBI Timan, Jaksa Agung Didorong PK Ulang

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 14 Okt 2016 20:41 WIB
MA Lepaskan Buronan BLBI Timan, Jaksa Agung Didorong PK Ulang
Sidang eksaminasi Timan (edo/detikcom)
Jakarta - Akademisi dan pakar hukum di Indonesia mendorong Jaksa Agung Prasetyo untuk mengajukan PK terhadap putusan Sudjiono Timan. Mereka menilai telah terjadi kesesatan hukum yang dilakukan majelis Peninjauan Kembali (PK).

"Dengan demikian jelas putusan PK atas nama Sudjiono Timan menjadi kesesatan hukum. Kami mendorong JPU melakukan peninjauan kembali, PK atas PK. Jaksa Agung harus mengajukan kasasi demi hukum, bukan jaksa tapi Kejagung. Problem filosofi maupun teknis putusan PK ini, belum ajukan PK," ujar mantan jaksa KPK Yudi Kristiana yang kini jadi akademis dalam acara diskusi di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).

Yudi menyayangkan putusan diambil oleh MA terhadap Sudjion Timan. Pasalnya secara faktor sosilogi putusan itu dapat mengakibatkan kerugian besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa hakim tidak sensitif, ini menjadi persolan, sesungguhnya hakim dengan putusan ini merendahkan martabat hukum di masyarakat," bebernya.

Hal senada juga diutarakan aktivis anti korupsi Emerson Yuntho yang mengatakan pendapat serupa. Sebab secara tidak langsung putusan itu telah membuat bebas terdakwa.

"Artinya Jaksa Agung secepatnya harus mengambil tindakan, seperti kata Mas Yudi melakukan PK di atas PK," kata Emerson.

Emerson menjelaskan putusan PK Sudjiono adalah potret buram upaya pemberantasan korupsi sehingga menimbulkan kesesatan dalam peradilan.

"KPK dengan kewenangan yang dimiliki sebaiknya tetap perlu menyelidiki ada tidaknya dugaan suap terkait dengan proses dan putusan peninjaun kembali yang membebaskan Sudjiono Timan," pungkasnya. (edo/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini