KPK Minta Menkum Segera Realisasikan Penjara Koruptor di Pulau Terluar

KPK Minta Menkum Segera Realisasikan Penjara Koruptor di Pulau Terluar

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 14 Okt 2016 18:48 WIB
KPK Minta Menkum Segera Realisasikan Penjara Koruptor di Pulau Terluar
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK menyambut baik rencana pembangunan penjara di pulau terluar bagi narapidana kasus korupsi. Tapi rencana yang digaungkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini harus segera terealisasi.

"Kalau itu akan membuat negara ini lebih beradab, kenapa tidak? Itu kan amanah ideologi negara kita sehingga kalau bisa ya jangan lama-lama. Tahun ini juga dilaksanakan hal itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat (14/10/2016).

Saut menilai para narapidana nantinya bisa diarahkan untuk melakukan berbagai kegiatan yang produktif. Penjara di pulau terluar menurutnya juga bisa membuat narapidana mengembangkan keterampilan di bidang pertanian, peternakan, atau industri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walau ada di dalam masa penahanan, mereka bebas menciptakan pendapatan, misalnya diberi hak mengelola dan wajib dikelola seluas dua hektar tanah untuk pertanian atau peternakan atau industri UMKM lainnya akan lebih baik," papar Saut.

Menkum Laoly sebelumnya kembali mewacanakan pembangunan penjara di pulau terluar bagi penjahat narkoba, teroris dan korupsi. Penjara tersebut diharapkan dapat membawa efek jera yang membuat taubat para penjahat pidana khusus.

"Nanti kita cari yang dikatakan di situ kita akan relokasi lapas yang super maksimum di pulau terluar akan kita kaji. Untuk misalnya bandar berat, teroris dan koruptor," ujar Laoly di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).

Namun belum ada kepastian waktu dimulainya pembangunan penjara di pulau terluar. Bahkan lokasi untuk penjara tersebut juga belum ditentukan. Rencana ini menurut Laoly masih tahap pengkajian.

"Pertama kita cari dulu relokasi, nanti kita buat kajiannya," ujarnya.

Selama ini, Indonesia sudah memiliki penjara di pulau terluar yaitu di Pulau Nusakambangan. Terpidana yang dipenjara di Nusakambangan merupakan napi kasus kejahatan pidana umum seperti pembunuhan sadis dan perampokan sadis. Selain itu ada juga pelaku kejahatan pidana khusus seperti terorisme dan narkoba. (dha/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini