"Karena ini (narkotika) barang berbahaya. Biar tidak terjadi penyimpangan di proses penyidikan, makanya dimusnahkan. Barang ini rawan dari tangan-tangan jahil," ujar Wakasat Narkoba Polres Jakbar, Kompol Slamet R, Jumat (14/10/2016).
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Jakbar, Kejaksaan Negeri Jakbar, Puslabfor Mabes Polri termasuk para tersangka. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar setelah disiram dengan bensin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari September-Oktober 2016. Operasi berantas narkoba ini bukan hanya dilakukan oleh Polres, tetapi juga jajaran Polsek.
Polisi menyebutkan barang bukti sabu yang dimusnahkan terkait dengan tersangka berinisial C, P, dan L yang ditangkap pada tanggal 29 Agustus 2016 di Tanjung Duren, Grogol Petamburan.
Sedangkan 14 kg ganja diamankan dari tersangka berinisial AB di Suka Pura, Jaktim pada 2 Oktober 2016. Sementara 1 Kg ganja lainnya hasil pengungkapan jual beli narkoba yang ditangani Polsek Kembangan.
Sementara itu pil ekstasi berasal dari tersangka berinisial HS yang ditangkap di Tambora pada 24 September.
"Nilai (ganja, sabu, dan pil ekstasi) di pasaran gelap, jika dirupiahkan sebesar Rp 18,892 miliar," kata Slamet. (fdn/fdn)










































