"Saya sudah melakukan komunikasi dan tentunya sudah memberikan penjelasan. Ini kan sedang dipersoalkan (dokumen) TPF Munir yang tidak ditemukan, saya pikir kewajiban kita untuk menelusuri itu," kata Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2016).
Pencarian dokumen ini menurut Prasetyo sebagai tindaklanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo. Jokowi memang punya perhatian untuk penuntasan kasus pembunuhan Munir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo sudah mencoba berkomunikasi dengan para anggota TPF yang menyelidiki kematian Munir. "Kita sudah menghubungi mereka-mereka yang dulu duduk menjadi anggota tim pencari fakta Munir, pokoknya kita akan coba menelusuri," tegasnya.
Sebelumnya Prasetyo mengaku pernah diajak bicara Presiden Jokowi soal pembunuhan Munir. Jokowi menyinggung proses penanganan hukum yang berpeluang dibuka kembali.
"Sempat disinggung kasus itu, kasus Munir, karena ada wacana untuk mendesak dibuka kembali," kata Prasetyo, Kamis (13/10).
Kepada Jokowi, Prasetyo memastikan proses hukum terhadap pelaku berdasarkan penyidikan di Polri sudah dilakukan. Pollycarpus Budihari Prijanto divonis 14 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung karena terbukti bersalah membunuh Munir.
(fdn/fdn)











































