Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status Hamzah menjadi tersangka setelah dilakukan gelar perkara. "Tetap kami proses hukum karena perbuatannya mengakibatkan orang meninggal. Sudah ditahan dari malam tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).
Penyidik juga sudah memanggil orangtua Hamzah terkait penahanan tersebut. Penahanan ini adalah subjektifitas penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Hamzah menembak Tri Wibowo (20), salah satu anggota Gengster 24 yang menyerang ke Gang H Porod, Kampung Rawabogo, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Tempat kejadian perkar adalah lingkungan rumah tinggal Hamzah.
Hamzah saat itu sedang berada di rumahnya, lalu melihat segerombol orang masuk ke gang rumahnya sambil membawa celurit. Hamzah kemudian keluar sambil membawa senapan anginnya jenis PVC.
Hamzah kemudian menembak sebanyak 3 kali ke arah gerombolan tersebut. Dua tembakan mengenai Tri di bagin belakang kepala dan dadanya tertembus mimis dari senapan angin Hamzah.
Selain Hamzah, diketahui ada satu korban lainnya yakni Paul. Paul mengaku saat itu sedang melintas di lokasi kejadian.
Polisi telah menyita senapan angin milik Hamzah atas perkara tersebut. (mei/aan)











































