"Sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan. Kita tentukan nanti bagaimana peran masing-masing," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di kantor Bareskrim, Jl Medan Merdeka Timur, Jumat (15/10/2016).
Para tersangka yakni AD pejabat Bulog DKI, kemudian TID, SAA, CS dan J sebagai distributor beras yang memperoleh beras secara ilegal. Satu tersangka lainnya berinisial A lebih dulu ditangkap. A diduga mencampur beras subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusutan kasus ini berawal dari terungkapnya penyalahgunaan di salah satu gedung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Polisi yang menelusuri akhirnya menemukan ada 800 ton beras impor lagi milik PT. DSU di gudang lain.
Para tersangka dikenakan pasal pidana pada UU Pangan, UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Tipikor dan TPPU. (rvk/fdn)











































