Permasalahan "perebutan" BUMN soal mitra kerja ini khususnya terjadi saat pembahasan mekanisme pembayaran Penyertaan Modal Negara (PMN). Menurut anggota Komisi VI, komisi XI tidak berhak mengurusi persoalan ini.
"Bahwa kemarin memang ada anggota Komisi VI sebanyak 36 orang melaporkan dugaan pelanggaran kode etika berupa kesalahan atau dugaan pelanggaran penyampaian administratif atau surat menyurat oleh Ketua DPR ke mitra kerja dalam hal ini BUMN," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, posisi Ade Komarudin sebagai Ketua DPR sempat digoyang setelah nama mantan Ketua DPR Setya Novanto dipulihkan oleh MKD. Saat itu, sejumlah kader Golkar meminta agar Novanto juga kembali duduk sebagai Ketua DPR.
Isu politisasi berhembus kuat terkait pelaporan kasus ini. Untuk itu, Dasco menambahkan, dalam proses verifikasi laporan MKD akan bekerja dengan sangat hati-hati.
"Namun MKD setelah menerima laporan tersebut akan mendalami secara dalam apakah ada dugaan pelanggaran etika atau lain lain. Jangan sampai ada unsur unsur politisasi dalam penanganan pelaporan tersebut," ungkapnya.
![]() |
Dasco menjelaskan polemik antara kedua komisi ini sudah berlangsung lama. MKD sudah beberapa kali mengirimi surat ke pimpinan komisi VI dan XI, namun hasilnya nihil.
"Komisi XI san Komisi VI sudah dikirim surat untuk menyelesaikan polemik. Itu kan sudah menjadi polemik panjang antara 6 dan 11 kami sudah ingati lewat surat agar jangan berpolemik terlalu lama. Apalagi di media massa," paparnya.
"Khusus untuk kasus ini saya tidak berkomentar panjang. Polemik ini panjang, sudah ada keputusan dalam Bamus sebelumnya. Tapi agak susah memang. Bagi kita kalau belum memverifikasi secara detail, tidak mau mengambil kesimpulan," imbuhnya.
6 anggota Komisi VI yang melaporkan Akom termasuk seluruh pimpinan komisi. Perwakilan yang melaporkan ke MKD kemarin sore berasal dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
"Sebenarnya kalau mengikuti paripurna 2015 pembagian tugas mitra kerja Komisi itu jelas bahwa BUMN itu ada di Komisi VI terus sekarang Komisi XI sekarang juga mau mitra kerja Komisi VI. Makanya Komisi VI protes kita bawa ngadep ke MKD kemudian di Bamus ada keputusannya pimpinan DPR," kata Bowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Pimpinan DPR bisa dikatakan melanggar UU MD3 serta tidak menghormati kesepakatan paripurna dimana di situ jelas dinyatakan bahwa komisi VI lah yang berhak melakukan pembahasan dengan BUMN penerima PMN," ungkapnya. (wsn/imk)