Kasus bermula saat PCI wajib melakukan pemuliaan lahan (bioremediasi) di lokasi penambangan di Riau pada tahun 2000-an. PCI dengan tanggung jawab melakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Proyek ini dilakukan oleh PT Green Planet Indonesia (GPI), dengan direktur Ricksy Prematuri.
Belakangan, kejaksaan menilai sebaliknya dan menilai ada penyimpangan. Kejaksaan Agung lalu mengusut kasus itu dan menuding PCI melakukan rekayasa bioremediasi dan mendakwa sejumlah orang di kasus itu dengan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat kasasi, hakim agung Artidjo Alkostar dan MS Lumme, Ricksy kembali dihukum 5 tahun penjara dan PT Green Planet Indonesia (GPI) harus membayar denda USD 3 juta. Anggota majelis Leopold Luhut Hutagalung menolak putusan itu dan menyatakan dissenting opinion.
Atas hal itu, Ricksy mengajukan PK dan gayung bersambut.
"Mengabulkan permohonan pemohon Ir Ricksy Prematury Dipl MM," demikian lansir website MA, Jumat (14/10/2016).
Perkara nomor 36 PK/Pid.Sus/2015 diadili oleh hakim agung Timur Manurung, Abdul Latief dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis bebas juga dirasakan oleh Herland. Ricksy dan Herland dinyatakan tidak bersalah sama sekali dan perbuatan itu bukanlah perbuatan korupsi. (asp/fdn)