"Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (14/10/2016).
PT Quadra Solution memiliki tugas di bagian pengadaan perangkat keras dan lunak dalam konsorsium pemenang pengadaan e-KTP yaitu konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil seorang saksi bernama FX Garmaya Sabarling. Dia bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri. Kemudian ada lagi seorang saksi dari pihak swasta bernama Yosep Sumartono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp 2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp 6 triliun. (dhn/fdn)











































