Disebut pasal Guantanamo karena merujuk pada nama penjara milik Amerika Serikat di wilayah Kuba, di mana ratusan orang ditangkap dan disembunyikan karena diduga terkait jaringan teroris. Pasal ini mengatur kewenangan penyidik maupun penuntut untuk menahan seseorang yang diduga terkait kelompok teroris selama 6 bulan.
"Pasal 43 A ini harusnya dibuang saja karena tidak sesuai dengan kaidah hukum yang adil yakni terkait penahanan dan penangkapan. Ini tidak relevan," kata Salman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016) malam.
Menurut dia, dalam sistem demokrasi, seharusnya hukum diatur dengan prinsip demokrasi. Keberadaan Pasal 43 A dalam draf RUU Terorisme dianggapnya tidak relevan karena menyiratkan kembali ke era Orde Baru.
Dalam proses penahanan, sekalipun pada kasus terorisme, sudah termasuk dalam tindak pidana khusus. Oleh karena itu sebaiknya kembali berpatokan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sudah mengatur soal pidana khusus.
"Dalam KUHAP jelas bahwa tersangka saja punya hak yang harus dipenuhi yakni waktu penahanan maksimal, bahkan bisa diberi kesempatan jika ternyata boleh ditemani pendamping hukum," kata Salman.
"Ini Pasal 43 A belum jelas statusnya tersangka atau tidak tapi kok sudah ditahan selama maksimal enam bulan di tempat yang tidak diketahui," imbuhnya.
Salah satu pasal yang dinilai membahayakan itu tertuang dalam Pasal 28 RUU Terorisme yang berbunyi:
Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana terorisme dalam waktu paling lama 30 hari. (wsn/asp)











































