"Yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan intensif. Dan kami pun masih harus melakukan gelar perkara dahulu," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan kepada detikcom, Jumat (14/10/2016).
Hendy mengatakan, gelar perkara dilakukan salah satunya untuk menentukan apakah tersangka akan ditahan atau tidak. Polisi juga tengah menginstruksikan pasal yang akan dikenakan kepada pelaku. Dia rencananya dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya HK ditangkap tim Unit 1 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena menembak Tri di Gang H Porot, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (9/10) dini hari. Saat itu, gang tempat tinggal HK diserbu oleh Tri dan segerombolan dari geng motor.
Tri dan kawan-kawannya membawa celurit dan mengejar pemuda yang sedang nongkrong di depan gang tersebut. Melihat hal itu, HK yang berada di dalam rumah langsung mengambil senapan anginnya.
Ia meletuskan tembakan sebanyak tiga kali untuk membubarkan massa geng motor. Akan tetapi, dua tembakannya mengenai kepala belakang Tri dan dadanya hingga tembus dan akhirnya tewas.
Selain Tri, ada juga korban lain yakni Paul. Ia terserempet mimis di bagian lehernya.
Atas hal itu, HK kemudian ditangkap di rumahnya di Kampung Rawabogo, Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (12/10). Senapan angin yang ia gunakan untuk menembak disita polisi. (mei/rvk)










































