Dalam catatan detikcom, Jumat (14/10/2016), pria yang biasa dipanggil MBL mempunyai konsistensi pendirian. Hal itu terbukti saat era Orde Baru, ia menolak bergabung menjadi hakim Golkar karena akan mempengaruhi independensi hakim. Atas sikapnya itu, MBL dipindahkan ke Papua dan jenjang kariernya terhambat.
"Karena pemerintah tidak suka, ya disulit-sulit naik pangkatnya. Harusnya IV/e tapi baru IV/c," kata MBL saat mengikuti seleksi hakim agung pada Juli 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teror-teror ya sering, itu sudah keseharian. Ya pernah ke anak saya," kata MBL.
Menurut dia, anak pertamanya meninggal saat dirinya tengah bertugas di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Hingga saat ini keluarga Bambang merasa sang anak meninggal karena ulah orang lain. Yang disasar, menurut Bambang, adalah dirinya, tapi yang kena adalah anaknya.
"Sepertinya mau nyerang saya, tapi kebetulan saya tahan, yang kena anak saya. Padahal anak saya datang hanya pulang liburan dari pondok pesantren. Tiba-tiba dia sakit kena ginjalnya. Sampai saya bawa opname ke RS Cikini hingga akhirnya dia meninggal," ujarnya.
Sejak 2013, gaji hakim naik, termasuk MBL yang mendapat gaji Rp 30 jutaan per bulan. Seiring bertambahnya gaji, ternyata malah disertai dengan naiknya tarif suap di antara koleganya.
"Kalau dulu pakai amplop, tapi sejak gaji hakim 30 juta sekarang bawanya pakai plastik hitam," kata Bambang saat berbincang dengan detikcom di kediamannya di Kutowinangun, Kebumen, Jawa Tengah pada Juli 2014 lalu.
Namun godaan itu tidak membuat MBL tergiur. Berpuluh-puluh tahun menjadi hakim, MBL terbiasa naik sepeda onthel ke kantornya. Integritasnya membuatnya tidak bisa membeli rumah atau mobil. Setelah mendapat kenaikan tunjangan pada awal 2013 lalu, MBL membelikan Kijang Innova untuk istrinya guna menunjang istrinya berjualan roti. Di kantornya, MBL juga tidak segan menyindir koleganya yang suka memakai pulpen emas atau jam tangan mewah.
"Alhamdulillah selama ini saya tidak pernah tergoda. Yang penting makan cukup, bisa beli sepeda, mau apalagi," ungka MBL.
Untuk mengontrol keuangan, MBL mempercayakan kepada istrinya. MBL hanya cukup tanda tangan gaji dan uang akan segera masuk ke buku tabungannya, dan semua itu diawasi oleh anaknya.
"Gaji saja bapak tidak tahu. Bapak cuma tanda tangan karena semua tabungan dipegang anak saya. Jadi mau beli buku ya nanti dikasih, kalau butuh apa dikasih. Jadi yang mengontrol semua anak saya dan itu open manajemen, makanya mengerti dia. Ada kontrolnya dapat uang atau tidak, dia yang tahu," papar sang istri, Nur Azizah.
Ternyata kesederhanaan MBL tidak memikat anggota DPR sehingga ia tak terpilih menjadi hakim agung pada 2014. Setahun setelahnya, langkahnya juga terganjal menjadi hakim konstitusi karena ia belum mempunyai gelar doktor.
Setelah itu, ia dipindahkan dari Pengadilan Tinggi Papua ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Belum lama bertugas di Jawa Tengah, ia terkena sakit hingga tutup usia di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2016 lalu.
Selamat jalan Pak Hakim, selamat jalan Yang Mulia... (asp/fdn)











































