Menurut Ketua KPUD DKI Sumarno, saat ini dukungan kepada pasangan yang akan bertanding di Pilgub DKI 2017 tidak berarti apa-apa. Karena proses pendaftaran calon bakal gubernur dan wakil gubernur sudah selesai.
"Proses pendaftaran sudah selesai. Semua yang terkait proses pendaftaran sudah selesai. Semua sudah memenuhi syarat oleh KPU," kata Sumarno saat dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarno menambahkan saat ini proses verifikasi ketiga pasangan calon sudah selesai. KPUD juga sudah mempunyai informasi yang cukup dari ketiga pasang tersebut.
"Jadi saat ini yang sudah terdaftar partai pendukungnya yang sah. Kalau ada dukungan dan ada yang menarik dukungannya ya itu gak ada artinya," ucap Sumarno.
Diberitakan sebelumnya, jumlah dukungan parpol untuk Agus-Sylvi adalah 28 kursi. Bila saja nantinya PPP kubu Djan diputuskan Menkum HAM sebagai pihak yang sah, maka hal itu tak menjadi soal. Tak bisa terjadi, jumlah dukungan susut dari 38 kursi menjadi 18 kursi di bawah syarat minimal pencalonan 22 kursi. (yds/jor)











































