Pihak kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan. Hal itu seperti dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Marzuki dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (13/10/2016).
"Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Kombes Pol Marzuki
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Pol Marzuki menambahkan bahwa tujuan TG memposting foto tersebut untuk membuktikan rasa cinta FA padanya. "Tujuan memposting foto-foto mereka adalah karena ingin membuktikan FA benar-benar cinta dan sayang pada TA," ucap Kombes Pol Marzuki.
Akibat perbuatan mereka mengunggah foto-foto berbau seksual tersebut, keduanya terancam diganjar pasal berlapis, seperti UU pornografi dam UU ITE.
"Ke-2 orang ini telah dilakukan identifikasi dan rencananya akan dikenakan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan UU Nomor 11 tentang ITE serta pasal 292 KUHPidana," jelas Marzuki. (yds/rjo)