Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya diduga terlibat kasus suap penanganan perkara yang dilakukan oleh seorang pengacara Ahmad Yani dan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, Badan Pengawasan yang akan melakukan investigasi terkait masalah tersebut.
"Bawas (Badan Pengawasan) yang akan melakukan investigasi. Itupun kalau dia sudah dituntut pidana dan sebagai tersangka, walaupun hakim bisa diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA, Suhadi dihubungi, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan awal, kata Suhadi, baik Komisi Yudisial atau Bawas MA dapat melakukan penyelidikan. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah perbuatan kedua hakim itu telah melanggar kode etik atau tidak.
"Kalau melanggar kode etik, tergantung hasil pemeriksaan. Itu kan muncul dalam proses persidangan, nanti tergantung Bawas. Saya belum tahu mereka sudah melakukan pemeriksaan atau belum," pungkasnya.
Sebelumnya, Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebut menerima suap perkara yang dilakukan oleh terdakwa pengacara Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Suap tersebut diberikan pengacara Ahmad Yani kepada dua hakim melalui perantara Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Dana sebesar 28 Ribu SGD diduga untuk memuluskan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).
(edo/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini