Ini Pelanggaran Pemilu yang Kerap Dilakukan Kandidat Gubernur

Ini Pelanggaran Pemilu yang Kerap Dilakukan Kandidat Gubernur

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 21:38 WIB
Ini Pelanggaran Pemilu yang Kerap Dilakukan Kandidat Gubernur
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Peraturan terkait pilkada sudah dibuat namun pelanggaran dalam pemilu masih kerap terjadi. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para pasangan kandidat gubernur dalam setiap kontestasi pemilihan kepala daerah.

"Dalam pilkada ada pelanggaran yang biasa yang akan keluar nanti, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran kode etik. Ini pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Muhammad Jufri dalam diskusi Mendorong Pilkada DKI yang cerdas, Damai dan Tanpa Sara di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat. Kamis (13/10/2016).

Jufri mengatakan, jika ada pelanggaran yang dilakukan kandidat, maka pihak Bawaslu tidak akan segan untuk memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sanksinya tergantung jenis pelanggaran apa yang nanti dilakukan. Paling beratnya kurungan 72 bulan dan denda 72 juta rupiah," tutur Jufri.

Namun, merujuk aksi yang dilakukan oleh bakal kandidat Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama saat kunjungan dinas di Kepulauan Seribu. Bawaslu menilai itu termasuk dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Untuk pelanggaran yang terkait dengan itu, ada dalam UU no 10 pasal 69 itu ada larangan kampanye, larangan kampanye itu termasuk menghasut, dilarang adu domba, dan provokatif, itu semua dilarang dalam kegiatan kampanye," jelas Jufri.

Namun pihaknya mengaku belum bisa bertindak lebih jauh, lantaran aksi yang dilakukan Ahok tersebut belum masuk masa kampanye. Maka menurutnya itu bukan termasuk pelanggaran pemilu.

"Pernyataan itu kita lihat lagi apakah sudah temasuk dalam kategori mengadu domba menghasut memfitnah. Kami belum melihat dulu, karena laporan yang disampaikan ke kami. Tapi ini kan belum memasuki masa kampanye ya, masih ada di tahapan. Kami belum bisa menindaklanjuti sebagai pelanggaran pemilu karena belum memasuki masa kampanye," tegasnya.

"Kami sudah memutuskan rapat pleno laporan yang disampaikan masyarakat tentang kegiatan dan perkataan yang berkaitan dengan surat Al Maidah itu. Kami memutuskan bahwa, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran pidana pemilihan, bukan pidana administratif pemilihan, intinya bukan pelanggaran pemilu," tutupnya.

(jor/jor)


Berita Terkait