Pertama, hal yang membuat Ahok percaya diri untuk 'membangkitkan' kembali soal raperda reklamasi sebab DPRD DKI telah membahas hal tersebut namun tidak kunjung disahkan dengan alasan tidak kuorum.
Kasus tertangkapnya Ketua Komisi D DPRD M Sanusi yang diduga menerima suap Rp 2 Miliar dari PT Agung Podomoro Land juga turut menunda pembahasan raperda reklamasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal kedua yang membuat Ahok kembali mengajukan pembahasan raperda reklamasi yakni adanya pernyataan dari perusahaan pengembang reklamasi yang setuju dengan kontribusi tambahan 15 persen.
"Sekarang semua pengusaha reklamasi di depan sidang sudah membuat pernyataan termasuk berita acaranya, kami sama sekali tidak keberatan dikenai kontribusi 15 persen. Berarti enggak ada masalah dong. Dulu kan alasan dewan bilang pengusaha keberatan. Ini kan enggak keberatan," ujar Ahok.
Menanggapi surat tersebut, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan akan mengumpulkan fraksi-fraksi serta mengundang KPK dan penegak hukum untuk membahas raperda.
"Dan kita akan mengundang juga istilahnya dari KPK dari Bareskrim dari Kejaksaan untuk menjaga gitu supaya yang bener, kan ini tidak ada masalah gitu," ujar Prasetio di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
(nkn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini