Namun KPU DKI menegaskan, dukungan yang sudah diberikan ke bakal pasangan calon tak bisa ditarik kembali. Dengan kata lain, tak mungkin terjadi penyusutan jumlah dukungan ke Agus-Sylviana dari yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.
"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, partai politik yang sudah mengusung calon tidak dapat menarik dukungan," kata anggota KPU DKI Dahlia Umar saat berbincang, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPP kemarin yang memiliki SK Kemenkum HAM terakhir adalah dari Pak Romi. Maka yang diterima adalah yang ditetapkan lewat SK Menkum HAM itu," tutur Dahlia.
Jumlah dukungan parpol untuk Agus-Sylvi adalah 28 kursi. Bila saja nantinya PPP kubu Djan diputuskan Menkum HAM sebagai pihak yang sah, maka hal itu tak menjadi soal. Tak bisa terjadi, jumlah dukungan susut dari 38 kursi menjadi 18 kursi di bawah syarat minimal pencalonan 22 kursi.
"Kalau partai sudah mengusung dan didaftarkan kemudian memenuhi syarat, maka dukungan tidak dapat ditarik kembali," tutur Dahlia.
(dnu/jor)