PPP Gembosi Agus-Sylviana, KPU DKI: Dukungan Tak Bisa Ditarik Kembali

PPP Gembosi Agus-Sylviana, KPU DKI: Dukungan Tak Bisa Ditarik Kembali

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 20:18 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - PPP kubu Djan Faridz bisa menggembosi dukungan partai politik untuk bakal pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Bila Menkum HAM mengesahkan kubu Djan yang mendukung Ahok, maka jumlah dukungan untuk Agus-Sylvi bisa tak memenuhi syarat minimal.

Namun KPU DKI menegaskan, dukungan yang sudah diberikan ke bakal pasangan calon tak bisa ditarik kembali. Dengan kata lain, tak mungkin terjadi penyusutan jumlah dukungan ke Agus-Sylviana dari yang semula memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat.

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencalonan, partai politik yang sudah mengusung calon tidak dapat menarik dukungan," kata anggota KPU DKI Dahlia Umar saat berbincang, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, PPP yang didaftarkan sebagai pengusung Agus-Sylviana ke KPU DKI adalah PPP kepengurusan Ketua Umum Romahurmuziy (Romi). Soalnya, kubu Romi-lah yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.

"PPP kemarin yang memiliki SK Kemenkum HAM terakhir adalah dari Pak Romi. Maka yang diterima adalah yang ditetapkan lewat SK Menkum HAM itu," tutur Dahlia.

Jumlah dukungan parpol untuk Agus-Sylvi adalah 28 kursi. Bila saja nantinya PPP kubu Djan diputuskan Menkum HAM sebagai pihak yang sah, maka hal itu tak menjadi soal. Tak bisa terjadi, jumlah dukungan susut dari 38 kursi menjadi 18 kursi di bawah syarat minimal pencalonan 22 kursi.

"Kalau partai sudah mengusung dan didaftarkan kemudian memenuhi syarat, maka dukungan tidak dapat ditarik kembali," tutur Dahlia.

(dnu/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads