Lima rumah prajurit yang dikosongkan berada di Jl Otista III No G 335 RT 01/02, Jakarta Timur, Kamis (13/10/2016). Pengosongan dimulai pukul 09.00 WIB.
Salah satu rumah yang dikosongkan adalah rumah yang ditempati keluarga, almarhum Kolonel Purn Mikhael Suyatno. Rumah dua lantai berukuran kurang lebih 120 meter persegi itu kini ditinggali dua putera almarhum Kolonel Mikhael.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami tinggal di RT 001 dari tahun 1986, jadi sudah 30 tahun, sebelumnya di RT 007 pada perumahan yang sama sejak kakak saya lahir 1964. Di sini dulu yang menempati tentara aktif, lalu dia pensiun, rumah ini kosong. Lalu ayah saya yang menempati. Rumah yang di sana ditempati oleh TNI aktif lain," kata putera almarhum Kolonel Mikhael Alexander.
Alexander mengakui keluarganya tidak memiliki sertifikat tanah. Pihak keluarga sudah beberapa kali mengajukan sertifikat tanah, namun tidak diproses, karena tanah yang ditempati merupakan lahan milik negara.
"Berdasarkan PP 40/1994 & 31/2005, rumah dapat dipindahkan haknya kepada anak sah apabila orang tua meninggal mereka bisa mewarisinya ke anak yang sah. Nah kelihatannya sih mereka (TNI) masih menolerir sampai jandanya, tidak sampai anaknya. Saya pikir ibu saya juga baru ya meninggal, hak saya tidak dikasih," jelas Alexander.
Kini, rumah yang sudah 30 tahun ditinggali Alexander dan keluarganya sudah dikosongkan.
(Hbb/tor)