PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil Tangani Perkara Sengketa Golkar

PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil Tangani Perkara Sengketa Golkar

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 18:18 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Lilik Mulyadi selama menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) hanya mengadili satu perkara, yaitu kasus sengketa Munas Golkar Ancol. Di kasus itu, Rohadi ditunjuk sebagai panitera pengganti.

"Panitera pengganti Golkar itu 3 orang. Paniteranya Bu Rina, kasie perdatanya Pak Ateng yang sekarang menjadi Panitera Depok. Sama dia (Rohadi)," kata Lilik usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Lilik menjadi saksi untuk kasus korupsi penyuapan putusan Saipul Jamil. Namun demikian, Lilik membantah ada uang dalam putusan kasus Golkar yang ditanganinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak pernah," ujar Lilik.

Untuk membuat putusan kasus Golkar, Lilik mengaku mengetik sendiri seluruh draft hingga putusan.

"Putusan saya ketik semua, apa-apa semua," ucap Lilik.

Nama Rohadi menjadi buah bibir karena gaya hidupnya yang mencengangkan. Gaya hidup Rohadi itu sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan ke Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.

Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Ia juga memiliki dua unit rumah di The Royal Residence dengan harga per unitnya Rp 3 miliar.

Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:

1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayaannya yang tidak wajar. (rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads