36 Anggota Komisi VI DPR Laporkan Akom ke MKD

36 Anggota Komisi VI DPR Laporkan Akom ke MKD

Wisnu Prasetiyo Adi Putra - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 18:06 WIB
36 Anggota Komisi VI DPR Laporkan Akom ke MKD
Foto: Ketua DPR Ade Komarudin (Lamhot Aritonang/detikfoto)
Jakarta - Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh 36 anggota Komisi VI. Laporan itu terkait dengan pemindahan wewenang mitra kerja DPR dengan BUMN ke Komisi XI.

"Kami datang ke sini untuk melaporkan pimpinan DPR yang telah melimpahkan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI, yang seharusnya dalam rapat paripurna 2015 diputuskan bahwa BUMN merupakan mitra Komisi VI," kata Anggota Komisi VI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Laporan ini, kata Bowo, ditandatangani oleh 36 anggota Komisi VI DPR RI. Dalam pelaporannya, Ia menyertakan beberapa barang bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adanya surat dari deputi Kementerian BUMN yang menunjukkan ada pertemuan antara 9 BUMN dengan Komisi XI. Itu kan pasti melewati persetujuan pimpinan DPR, yang menandatangani Ketua DPR," ungkapnya.

"Nggak ada ruginya sebenarnya. Tapi kita ingin seluruh anggota dewan taat aturan saja," imbuhnya.

Sementara itu Wakil Ketua MKD Sjarifuddin Sudding yang menerima laporan itu, menyatakan akan memverifikasi laporan yang diterimanya dalam rapat pleno MKD.

"Dengan mengajukan uji status saya kira cukup kuat untuk ditindaklanjuti, tentunya melalui verifikasi dan dibawa dulu dalam rapat pleno," kata Sudding.

Ia menambahkan, memang ada aturan di dalam UU MD3 yang mengatur soal wewenang seluruh alat kelengkapan dewan. Namun Sudding menyebut akan berhati-hati menyikapi kasus ini.

"Pertama ketika kita mengacu kepada UU 17 2014 tentang MD3 pasal 126 tentang kewenangan yang dimiliki pimpina dewan, dan tindakan yang dilakukan saat ini saya kira tidak sejalan. Kalau kita mengacu kode etik 1 tahun 2015 saya kira juga jelas bahwa seorang anggota diminta agar melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencederai dari sisi kepatutan dan kepantasan dan etika," paparnya.

"Kita lihat dululah, makanya kita tidak menginginkan MKD ini karena persoalan politik di internal kemudian menggunakan tangan MKD. Tapi kita menerima pengaduan dari dan warga masyarakat MKD tetap menindaklanjuti ketika memiliki bukti yang cukup," ujarnya.

(wsn/miq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads