"Kami tidak pernah memberikan izin beroperasinya Gojek di Solo. Sejak semua kami telah mempelajari dan menyimpulkan bahwa dampaknya akan tidak baik. Karenanya maka sejak kami tidak memberikan izin. Saya sudah memerintahkan kepada Dishub (Dishubkominfo) untuk melakukan merazia, kalau ketemu bisa digembok," kata Wali Kota Surakarta, Hadi Rudyatmo, Kamis (13/10/2016).
Saat ini pengemudi Go-Jek di Solo telah diperkirakan mencapai 500 orang, yang didominasi oleh masyarakat luar kota Solo. Bagi Rudy sejauh ini penerima kemanfaatan kehadiran Go-Jek juga belum dapat dirasakan bagi warga Solo. Bahkan justru dinilai menambah kepadatan lalu-lintas dan adanya benturan dengan pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"500 motor itu banyak lho. Selain polusinya juga menambah macet. Kami juga menganggapnya tidak mendukung sistem transportasi massal yang kami galakkan karena dapat mengurangi minat masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Selain itu juga untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat yang lebih besar," lanjutnya.
Kepala Dishubkominfo Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajat, menegaskan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari solusi terbaik dari persoalan keberadaan Go-Jek tersebut. Menurutnya, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Go-Jek tidak masuk dalam kategori angkutan massal.
"Kami sudah memprediksi sejak jauh sebelumnya bahwa itu akan menimbulkan masalah. Pemkot sejak semula berkomitmen untuk menolak. Karena yang dikhawatirkan memang masalah sosial. Kami saat ini terus berkoordinasi dengan Satuan Lalu-lintas Polresta," kata Herman. (mbr/trw)










































