"Untuk kerja sama dengan lembaga negara penegak hukum lain, kami sudah punya kerjasama dengan KPK, kemudian PPATK. Dan sekarang, kita sudah ketemu dengan kepolisian bertemu dgn Pak Kapolri berkaitan dengan dua hal. Salah satunya kewenangan penyadapan," ujar Aidul usai diskusi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2016).
Aidul jelaskan kewenangan penyadapan juga diatur dalam UU Komisi Yudisial. Sebagai lembaga pengawas hakim, pihaknya dapat meminta bantuan itu kepada Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski baru secara lisan, kata Aidul, Polri sendiri telah memberikan respon positif. Pada akhirnya mereka juga melihat hal itu juga penting dilakukan.
"Karena pada akhirnya kepolisian sangat berkaitan pada hakim yang bersih. Kalau proses hukum yang dimulai dari polisi kalau ternyata ujungnya tidak mewujudkan keadilan polisi juga yang kena getahnya," beber Aidul.
Aidul juga mengharapkan lembaga yang dipimpinya dapat kewenagan soal inteljen. Pihaknya juga menyamakan fungsi lembaganya seperti KPK.
"Jadi di KY itu tidak seperti pengadilan atau Mahkamah, KY lebih mirip KPK karena di dalamnya ada tim investigasi yang bekerja dalam pemeriksaan, kasus-kasus dugaan pelanggaran hakim. Itu butuhkan keahlian temasuk, menghadirkan saksi. Ini sedang kita usahakan dengan kepolisian," pungkasnya. (ed/asp)











































