Jaksa awalnya bertanya mengenai kenapa Rohadi bisa tahu bahwa vonis Saipul Jamil adalah 3 tahun penjara. Padahal putusan belum dibacakan.
"Saya untung-untungan di situ. Dijawab lagi oleh Bunda karena Bunda pernah mengatakan yang 400, 400 itu makanya saya bilang beginilah Bunda. Tidak ada maksud lain," kata Rohadi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada sms tanggal 11 Juni, isinya 'apakah yang tanggal 4 itu sudah pasti sama satu orang ya?'. Itu maksudnya bagaimana?" tanya jaksa.
"Itu maksudnya Bunda minta 1 tahun (vonis Saipul) dengan uang Rp 400 juta. Saya kan tidak jawab di situ," jawab Rohadi.
Jaksa tak jarang geleng-geleng mendengar jawab Rohadi. Keterangan Rohadi dianggap tidak cocok.
"Ada yang tidak cocok, saudara saksi mengatakan (vonis) 3 tahun itu tidak tahu. Tapi pembicaraannya itu runut gitu lho," cecar jaksa.
"Saya tidak tahu. Saya betul-betul untung-untungan saja di situ. Kalau benar enggak apa-apa karena kalau pun tidak saya tidak punya ikatan apa-apa. Belum janji apa-apa saya dengan Ibu Bertha," ujar Rohadi sekenanya.
"Terekam tapi bisa mengatakan angka 3 tahun, itu yang saya tidak habis pikir gitu lho," ucap jaksa lagi.
"Tidak tahu saya juga," jawab Rohadi. Beberapa pengunjung sidang terdengar tertawa kecil.
Bertha dan Samsul didakwa menyuap Rohadi dengan Rp 250 juta dan Rp 50 juta. Masing-masing untuk pengaturan vonis dan juga susunan majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Gaya hidup Rohadi sangat kontras dengan hidup sederhananya 25 tahun lalu. Pada 1990, ia menghuni rumah petak di ujung gang senggol di Rawa Bebek, Bekasi. Kala itu ia merupakan sipir penjara dan belum punya kendaraan sama sekali dan Rutan Salemba nebeng temannya naik sepeda motor.
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di PN Jakut. Dia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Ia juga memiliki dua unit rumah di The Royal Residence dengan harga per unitnya Rp 3 miliar.
Tapi sepandai-pandainya Rohadi menutupi kekayaanya, akhirnya KPK mengendus juga. Ia awalnya dibekuk KPK karena menerima Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menetapkan tiga sangkaan:
1. Kasus suap kasus Saipul Jamil dan Rohadi sedang diadili dengan ancaman 20 tahun penjara.
2. Kasus gratifikasi.
3. Kasus pencucian uang untuk kekayannya yang tidak wajar. (rna/asp)











































