Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi Cikeas bersama PPP, PKB dan PAN meyakini pasangan jagoannya tetap akan melenggang mulus ke arena pertarungan. Manuver Djan dianggap tak akan mengusik pencalonan Agus-Sylvi.
"Dalam konteks Pilgub DKI kami berpegang teguh kepada aturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam (Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2016) pasal 6 ayat 4 disebutkan, partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftar bakal pasangan calon ke KPU Provinsi atau KPU/KIP kabupaten/kota, tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran," kata Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukriyanto saat berbincang, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik menarik dukungan dan/atau menarik bakal calon dan/atau bakal pasangan calon yang telah didaftarkan, partai politik atau gabungan partai politik tersebut dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan bakal calon atau bakal pasangan calon pengganti," ungkapnya.
Didik mengungkapkan, Demokrat dengan tiga partai lainnya juga telah mengkonsolidasikan persoalan manuver Djan ini. Mereka sepakat, Agus-Sylvi tetap bisa fokus menawarkan program yang menjanjikan untuk warga Jakarta.
"Dengan landasan itu, tentu kami akan terus mengkonsolidasikan dengan segenap parpol pengusung dengan seluruh pengurus, kader dan simpatisannya beserta segenap relawan dan masyarakat untuk menghadirkan wajah Jakarta yang lebih maju, nyaman, aman, manusiawi dan bermartabat melalui kemenangan Agus-Sylvi dalam Pilkada DKI Jakarta ini," ujarnya.
(wsn/miq)











































