"Bahwa dalil jaksa tersebut mengada-ada, spekulatif dan bohong karena berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli maupun alat bukti lainnya dipersidangan tidak pernah terungkap fakta adanya 5 gram racun sianida dari tas warna coklat milik terdakwa tapi dalam tuntutan jaksa tiba-tiba muncul fakta 5 gram sianida ini, pertanyaanya darimana muncul fakta 5 gram sianida ini?" kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Otto mengatakan alasannya jelas karena didalam proses pembuktian tidak pernah terungkap fakta 5 gram sianida tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto kembali mengaku sangat keberatan dengan fakta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum mengenai posisi Jessica yang tidak terpantau CCTV nomor 7 dan CCTV nomor 9, namun tetap dianggap terlihat ada gerakan tangan mengambil 5 gram sianida oleh jaksa.
"Sungguh tidak masuk akal, sangat imajinatif sekali, bahwa dengan tegas kami sampaikan gerakan tangan yang dimaksud jaksa adalah tidak benar dan mengada-ada, karena gerakan tangan tersebut sama sekali tidak terlihat dalam CCTV," ujar Otto.
Dalam pemaparannya, Otto juga mempertanyakan bagaimana jaksa tahu bahwa yang diambil Jessica adalah sianida dan darimana jaksa bisa memastikan berat sianida tersebut. Dengan panjang lebar Otto mencecar pernyataan jaksa tersebut karena menurutnya tidak ada fakta yang bisa membuktikannya di persidangan.
Bahkan Otto menyebut bahwa gerakan tangan yang disebutkan jaksa hanya ada di dalam khayalan jaksa semata.
"Sungguh aneh dan sangat mengada-ada kalau jaksa sampai memastikan ada sianida dalam tas coklat terdakwa dalam jumlah 5 gram pula, kemudian menurut Jaksa dimasukkan kedalam gelas berisi minuman VIC. Uraian-uraian ini sama sekali tidak benar, bohong karena tidak ada saksi yang melihat, kami menduga ini hanya khayalan jaksa saja, kenapa? Karena tidak ada bukti yang mendukung dalil-dalil Jaksa tersebut," ungkap Otto. (rvk/rvk)