"Pak Djan Faridz itu kan mengirimkan surat kembali kepada saya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung. Ada tambahan data-data yang dikirimkan untuk meninjau kembali, itu kan harus kita kaji lagi. Sekarang saya sudah minta tim hukum kita membuat kajian saja dulu," kata Laoly usai membuka Jambore Kemanusiaan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, di Bumi Perkemahan Lapangan Kerkoff, Jalan Merdeka, Garut, Jawa Barat, Kamis (13/10/2016).
Laoly menegaskan, kajian dilakukan untuk mencermati perkembangan yang diklaim Djan sebagai dasar penguatan untuk mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta. Pengecekan juga dilakukan ke Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan atas gugatan sengketa kepengurusan PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengkarut kepengurusan PPP kubu Romi hasil Muktamar Surabaya dengan kubu Djan sebelumnya dimediasi pemerintah melalui Kemenkum HAM dengan proses islah. Muktamar VIII islah kemudian digelar di Asrama Haji Pondok Gede pada 10 April 2016. Muktamar yang menetapkan kepengurusan dengan ketum Romi dan Sekjen Arsul Sani ini, kemudian disahkan dengan PermenkumHAM nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016.
Kubu Djan menolak hasil muktamar islah tersebut. Waketum PPP kubu Djan, Humprey Djemat pada 10 April 2016 menyebut muktamar tersebut 'abal-abal' karena sengaja direkayasa guna memenangkan Romy sebagai ketum dengan cara aklamasi.
Sekjen PPP Arsul Sani membantah tudingan tersebut. Menurutnya dari total 146 orang di kepengurusan, terdapat 48 orang yang berasal dari kepengurusan Muktamar Jakarta kepemimpinan Djan. (fdn/fdn)











































