"Tes kesehatan itu bisa dilakukan di mana saja, tidak perlu di tempat pelayanan SIM. Bisa di puskesmas, rumah sakit atau klinik di tempat lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/10/2016).
Awi menjelaskan tes kesehatan wajib dilakukan oleh seorang pemohon SIM baik untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM. Surat keterangan sehat dari dokter itu, nantinya dilampirkan sebagai salah satu syarat mengikuti tes atau perpanjangan SIM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di unit pelayanan SIM seperti di Satpas SIM Daan Mogot, Jakbar, disediakan loket untuk menjalani kesehatan. Fasilitas itu diberikan kepada calon pemohon yang tidak melakukan tes kesehatan sebelumnya di luar, tetapi dikenai biaya tambahan sebesar Rp 20 ribu.
"Uang tes kesehatan itu tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), tetapi tetap kita sediakan untuk melayani masyarakat yang tidak mau repot-repot membawa surat dari dokter, sudah include di situ. Kalau sudah bawa surat dari dokter, tidak perlu bayar lagi," terang Awi.
Tes kesehatan itu meliputi tes visual untuk mengetahui kondisi mata seorang pemohon SIM. Selain tes mata, petugas kesehatan yang tersedia di loket pelayanan SIM di kepolisian juga akan menanyakan riwayat kesehatan si pemohon. (mei/aan)