Kejagung: KBC Terindikasi Mark Up 40 Juta Dolar AS

Kejagung: KBC Terindikasi Mark Up 40 Juta Dolar AS

- detikNews
Jumat, 01 Apr 2005 18:06 WIB
Jakarta - Kejagung melakukan penyidikan kasus Karaha Bodas Company (KBC) didasarkan pada indikasi terjadinya penggelembungan pada penyusunan anggaran perusahaan tersebut. Kejagung menemukan penggelembungan mencapai 40 juta dolar AS.Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sudhono Iswahyudi kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/4/2005). KBC bekerja sama dengan Pertamina dan PLN membangun proyek pembagkit listrik tenaga panas bumi di Jawa Bar. Perusahaan itu kemudian menggugat Pertamina dan pemerintahan Indonesia dalam arbitrase internasional. KBC menang sehingga Indonesia wajib membayar ganti rugi 260 juta dolar AS dan dikenai bunga setiap tahunnya.Kejagung menemukan kejanggalan dalam anggaran rencana dan anggaran pelaksanaan awal KBC. Anggaran dalam rencana tersebut dinilai berlebihan. "(KBC) Mereka meminta ganti rugi dari pemerintah sampai 90 juta dolar AS. Padahal dari hasil indikasi yang mereka kerjakan itu tidak sampai 50 juta dolar AS," kata Sudhono."Jika terbukti terjadi penggelembungan penyusunan anggaran akan bisa membatalkan tuntutan di arbitrase internasional," jelas Sudhono.Sejauh ini Kejagung sudah sepakat dengan Mabes Poklri untuk melengkapi berkas perkara hingga dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Hal-hal yang perlu dilengkapi antara lain alat bukti negara telah dirugikan."Kejagung bersama Mabes akan meminta laporan dari Pertamina. Pertamina akan menilai kerugian itu. Dari pertamina kita minta nanti," kataya.Kejagung menginginkan penyidikan kasus KBC cepat selesai sehingga bisa ditingkatkan ke pengadilan untuk membuktikan KBC melakukan mark up. Tapi Sudhono tak mentargetkan waktu. "Secepatnya akan kita selesaikan. Kalau minggu depan bisa akan kita limpahkan secepatnya," demikian Sudhono. (iy/)


Berita Terkait