"Secara hukum tidak ada pintu masuknya untuk sahkan kepengurusan Djan Faridz karena fakta-fakta berikut. Pertama, gugatan Djan yang menuduh bahwa presiden, menkopolhukam dan menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad) dan menuntut ganti rugi Rp 1 triliun serta disahkan kepengurusannya telah ditolak oleh PN Jakpus hari Selasa pekan lalu," kata Sekjen PPP Kubu Romi Arsul Sani saat berbincang, Kamis (13/10/2016).
Kedua, kata Arsul, Djan Faridz telah mengubah sendiri akta notaris yang berisi kepengurusan PPP Romi yang disebut dalam Putusan MA dengan susunan kepengurusan baru. Hal tersebut menurut Arsul telah menunjukkan secara sadar, Djan Faridz sendiri telah menganulir Putusan MA yang selama ini menjadi klaim keabsahan kepengurusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan keempat, lanjut dia, bahwa telah ada proses islah sebelum Muktamar PPP di kawasan Pondok Gede bulan April lalu yang diikuti oleh Pak Suryadharma Ali dan Romahurmuziy sebagai pihak-pihak yang semula bersengketa. Termasuk di dalamnya semua pihak dalam perkara yang diputus MA, kecuali Dimyati Natakusumah, sepakat untuk bermuktamar.
"Kelima, saat ini Djan menggugat SK kubu Romi di PTUN Jakarta dan Menkumham telah menjawab bahwa PTUN harus tolak gugatan Djan. Artinya, Menkumham bersikap mempertahankan SK yang telah dikeluarkannya atas kepengurusan hasil Muktamar Pondok Gede tersebut," kata Arsul.
Ia menganggap langkah kubu Djan ini hanya untuk menggagalkan pencalonan Agus-Sylvi Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni di Pilgub DKI Jakarta 2017. Namun Ia meyakini upaya Djan dan pendukungnya tersebut akan sia-sia.
"Langkah Djan Farid ajukan kembali permintaan pengesahan kepengurusannya hanya untuk mengganggu pencalonan Agus-Sylvi di Pilkada DKI," kata dia.
Menurut Arsul, Djan seharusnya konsisten bila sudah memilih jalur hukum yaitu dengan menunggu sampai ada putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Yasonna Laoly diminta menolak surat dari Djan itu.
"Menkumham pun melayani gugatan TUN Djan Faridz tersebut dengan jawaban tegas yakni meminta PTUN Jakarta menolak gugatan Djan Faridz tersebut. Oleh karena itu logika hukumnya, permintaan Djan Faridz di atas ya harus ditolak," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.
(wsn/miq)











































