"Saya senang diundang dipanggil sabaga saksi supaya rakyat Indonesia tahu semua. Waktu saya menentukan majelis saya tidak pernah bertemu saudara Rohadi dan dia tidak pernah mengadap saya, apalagi disangkutpautkan Rp 50 juta. Tidak ada sama sekali," kata Lilik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dalam dakwaan KPK, Lilik disebut jaksa menerima uang Rp 50 juta sebagai bentuk terima kasih dari Rohadi atas penetapan majelis Saipul Jamil. Rohadi meminta kepada pengacara Saipul, Berthanatalia disiapkan Rp 50 juta yang akan diberikan untuk 'Kang Mas'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilik juga membantah tegas pernah berhubungan dengan Rohadi untuk perkara Rohadi.
"Tidak ada, tidak pernah ketemu," ujar Lilik tegas.
"Ada transkrip percakapan tentang disebut Kang Mas?" cecar jaksa.
"Tidak betul dan saya sangat keberatan," jawab Lilik. (rna/asp)











































