Bekas Anggota DPRD NTB Tewas di LP, 8 Temannya Ditangguhkan
Jumat, 01 Apr 2005 17:20 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangguhkan penahanan 8 mantan anggota DPRD NTB yang menjadi tersangka kasus korupsi APBD. Penangguhan dilakukan menyusul meninggalnya bekas anggota DPRD NTB Lalu Artawa di Lembaga Pemasyarakatan Mataram.Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo menyatakan, penanguhan itu dilakukan berdasarkan pertemuan Muspida setempat. Muspida khawatir meninggalnya Lalu menimbulkan ekses keamanan mengingat sebelumnya Kejati diserbu massa yang tidak senang dengan penahanan mantan anggota DPRD. "Meninggalnya salah satu tersangka dikhawatirkan menimbulkan ekses yang lebih fatal terhadap keamanan khususnya di jajaran Kejaksaan," kata Soehandoyo kepada wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2005).Kejagung setuju melakukan penangguhan penahanan dengan catatan berkas perkara 8 tersangka itu tetap diproses seperti biasa. Kedelapan anggota DPRD NTB yang ditangguhkan penahanannya yaitu Abubakar Muchdi, Gusti Komang Padang, Kushardi Anggrat, Abdul Hafid, L. Mustakim, L. Kumala, TGH. Anwar MZ dan H. Mahdan. Menurut Soehandoyo, kasus korupsi APBD NTB itu tinggal menunggu pemeriksaan Gubernur sebagai saksi. "Kalau sudah selesai akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Soehandojo.Kejagung belum bisa memastikan penyebab meninggalnya Lalu Artawa. Dijelaskan, Kamis (31/3/2005) sebelum meninggal, Lalu sempat melakukan senam dan pada pukul 09.30 WIB. Kemudian Lalu mendapat serangan asma dan langsung dibawa ke Rs AD Wirabhakti Mataram. Lalu sempat mendapatkan perawatan 20 menit sebelum akhirnya meninggal dunia. "Pengalaman yang saya tahu meninggalnya salah satu anggota dewan bisa saja karena mereka masuk dalam rutan terjadi perubahan dari suasana bebas menjadi terikat hingga mempengaruihi proses kehidupannya," kata Soehandojo.Silakan GugatPada kesempatan itu Soehandojo juga mempersilakan keluarga yang akan menggugat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 500 miliar. Ditegaskan penahanan yang dilakukan telah sesuai hukum.Gugatan terhadap Kejati diajukan Ketua DPD Golkar Kabupaten Lombok Tengah Lalu Wiratmaja mewakili keluarga Lalu Artawa. Kejaksaan Tinggi NTB dituduh melakukan pelanggaran hukum karena secara tidak langsung menghilangkan nyawa dengan cara memaksakan jawaban yang sesuai dengan keinginan jaksa.
(iy/)











































