Pasutri itu bakal dicecar penyidik KPK berkaitan dengan jual-beli rumah. Namun Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak mengungkap detail perihal tersebut.
"Saksi atas nama Mariana Leni Taslim dan Krisman Mulia akan diperiksa soal jual-beli rumah," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yaitu Mira Miranti, Rudi Hartono, dan Tosin. Dua nama pertama hanya disebut berasal dari swasta, sementara Tosin disebut berasal dari PT Jasoka Indra Pratama yang diketahui merupakan kontraktor listrik.
Pemeriksaan para saksi itu berkaitan dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Rohadi. Untuk sangkaan suap dalam perkara Saipul Jamil, Rohadi telah menjalani persidangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dhn/asp)












































