PNS Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar, Pasutri Ini Diperiksa KPK

PNS Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar, Pasutri Ini Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 12:42 WIB
Rumah di the Royal Residence yang ditinggali Rohadi (edo/detikcom)
Jakarta - KPK terus menggali aset fantastis milik PNS pengadilan bergaji Rp 8 juta, Rohadi. Salah satu saksi yang diperiksa yaitu pasangan suami-istri (pasutri) bernama Krisman Mulia dan Mariana Leni Taslim.

Pasutri itu bakal dicecar penyidik KPK berkaitan dengan jual-beli rumah. Namun Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tidak mengungkap detail perihal tersebut.

"Saksi atas nama Mariana Leni Taslim dan Krisman Mulia akan diperiksa soal jual-beli rumah," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun terakhir, KPK baru saja menyita dua unit rumah milik Rohadi di The Royal Residence, Jakarta Timur. Apakah kedua saksi itu berkaitan dengan dua unit rumah mewah itu, Yuyuk mengaku akan mengecek kembali berkaitan dengan hal itu.
PNS Bergaji Rp 8 Juta Bisa Beli Rumah Rp 6 Miliar, Pasutri Ini Diperiksa KPK

Selain itu, penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yaitu Mira Miranti, Rudi Hartono, dan Tosin. Dua nama pertama hanya disebut berasal dari swasta, sementara Tosin disebut berasal dari PT Jasoka Indra Pratama yang diketahui merupakan kontraktor listrik.

Pemeriksaan para saksi itu berkaitan dengan sangkaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Rohadi. Untuk sangkaan suap dalam perkara Saipul Jamil, Rohadi telah menjalani persidangan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dhn/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads