"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, di sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (13/10/2016).
Otto meminta majelis hakim untuk mengesampingkan segala tuduhan JPU yang tidak berasal dari kesaksian. Alasannya, hal tersebut bersifat subjektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum juga menganggap keterangan jaksa yang mengatakan Jessica menaruh racun sianida 5 gram sangat mengada-ada. Hal itu tidak dapat dibuktikan karena tidak ada sidik jari Jessica di gelas kopi.
"Hal tersebut sungguh mengada-ada karena Jessica tidak pernah memindahkan gelas ice coffe," ucap Otto.
(rvk/rvk)