Jaksa Sebut Jessica Licik, Pengacara: Itu Pendapat Pribadi

Sidang Pembelaan Jessica

Jaksa Sebut Jessica Licik, Pengacara: Itu Pendapat Pribadi

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 13 Okt 2016 11:49 WIB
Jessica Bacakan Pledoi/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kembali membacakan pledoi pada hari ini. Jessica terus membantah segala tuduhan jaksa untuk menghindari jerat penjara.

"Penilaian JPU yang nyatakan Jessica licik merupakan pendapat pribadi penuntut umum dan bukan dari kesaksian," ujar kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, di sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Kamis (13/10/2016).

Otto meminta majelis hakim untuk mengesampingkan segala tuduhan JPU yang tidak berasal dari kesaksian. Alasannya, hal tersebut bersifat subjektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendapat penuntut umum yang menyatakan Jessica licik tidak bisa disampaikan dalam penuntutan hukum," ucapnya.

Kuasa hukum juga menganggap keterangan jaksa yang mengatakan Jessica menaruh racun sianida 5 gram sangat mengada-ada. Hal itu tidak dapat dibuktikan karena tidak ada sidik jari Jessica di gelas kopi.

"Hal tersebut sungguh mengada-ada karena Jessica tidak pernah memindahkan gelas ice coffe," ucap Otto.



(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads